Pola Keruangan Desa
Di Indonesia, Desa mempunyai istilah yang beraneka ragam, diantaranya Di Aceh = Gampong Di Tapanuli = Huta Di Sumatera Barat = Nagari Di Bali = Banjar Di Sulawesi Selatan = Wanus Pengertian desa berdasarkan para jago kependudukan dan undang- undang sebagai berikut. 1. Menurut UU No. 5 tahun 1979, desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai satu kesatuan aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah pribadi di bawah kecamatan dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan Negara Republik Indonesia. 2. Sutardjo Kartohadikususmo (1953), spesialis sosiologi mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan seebagai satu kesatuan aturan dan didalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. 3. undang-undang nomor 22 tahun 1948 menyatakan bahwa desa ialah tempat yang terdiri dari satu atau lebih dukuh atau du...