Pengertian Desa
Pengertian Desa - Adalah Sutardjo Kartohadikusumo (1953), mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan sebagai suatu kesatuan aturan dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa yaitu suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif di bawah camat, dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia. Adapun kelurahan yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif di bawah camat yang tidak berhak me nyelenggara kan rumah tangganya sendiri. Pengertian desa lalu diterangkan kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut. a. Desa yaitu kesatuan masyarakat atu...