Pengertian Desa

Pengertian Desa - Adalah Sutardjo Kartohadikusumo (1953), mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan sebagai suatu kesatuan aturan dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa yaitu suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif di bawah camat, dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia. Adapun kelurahan yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif di bawah camat yang tidak berhak me nyelenggara kan rumah tangganya sendiri.

Pengertian desa lalu diterangkan kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut.
a. Desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut asal-usul dan etika istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
b. Kawasan perdesaan yaitu daerah yang mempunyai acara utama pertanian, pengelolaan sumber daya alam, daerah sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan acara ekonomi.

 mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan sebagai suatu kesatuan aturan dan d Pengertian Desa


Di Indonesia, istilah desa itu sendiri berbeda-beda di banyak sekali wilayah. Sebagian besar istilah tersebut umumnya sesuai dengan bahasa daerah yang dipakai oleh penduduk setempat. Pada masyarakat Sunda, istilah desa diidentikkan dengan campuran beberapa kampung atau dusun. Dalam bahasa Padang atau masyarakat Minangkabau (Sumatra Barat) dikenal istilah nagari, sedangkan masyarakat Aceh menyebutnya dengan kata gampong. Di Propinsi Sumatra Utara, masyarakat Batak menyebut desa dengan istilah Uta atau Huta. Adapun di daerah Sulawesi, menyerupai di Minahasa, masyarakat menyebutnya dengan istilah wanus atau wanua.


Pengertian desa dalam sudut pandang geografi dikemukakan oleh R. Bintarto dan Paul H. Landis sebagai berikut.

a. R. Bintarto
Desa yaitu suatu hasil perpaduan antara acara sekelompok insan dan lingkungannya. Hasil perpaduan tersebut merupakan suatu perwujudan atau ketampakan geografis yang ditimbulkan oleh faktor-faktor alamiah maupun sosial, menyerupai fisiografis, social ekonomi, politik, dan budaya yang saling berinteraksi antarunsur tersebut dan juga dalam relasi nya dengan daerah-daerah lain.

Selanjutnya, Bintarto mengemukakan bahwa minimal ada tiga unsur utama desa, yaitu sebagai berikut.
1) Daerah, dalam arti suatu daerah perdesaan tentunya mempunyai wilayah sendiri dengan banyak sekali aspeknya, menyerupai lokasi, luas wilayah, bentuk lahan, keadaan tanah, kondisi tata air, dan aspek-aspek lainnya.
2) Penduduk dengan banyak sekali karakteristik demografis masyarakatnya, menyerupai jumlah penduduk, tingkat ke lahiran, kematian, persebaran dan kepadatan, rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, serta kualitas penduduknya.
3) Tata Kehidupan, berkaitan bersahabat dengan etika istiadat, norma, dan karakteristik budaya lainnya.

 mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan sebagai suatu kesatuan aturan dan d Pengertian Desa


b. Paul H. Landis
Desa yaitu suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri antara lain mempunyai pergaulan hidup yang saling nengenal satu sama lain (kekeluargaan), ada pertalian perasaan yang sama wacana kesukaan terhadap kebiasaan, serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, menyerupai iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.


Sekian bahan mengenai Pengertian Desa dari , semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Dasar Penginderaan Jauh

Komposisi Susunan Penduduk Menurut Pendidikan

Sejarah Geografi Dan Tokoh Geografi