Upaya Pelestarik\An Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah

Upaya Pelestarik\an Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah Dalam Pembangunan Berkelanjutan - Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita hingga manula. Setiap orang harus melaksanakan perjuangan untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun perjuangan yang kita lakukan sangat besar keuntungannya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.

Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menjadikan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun aktivitas pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan ialah perjuangan meningkatkan kualitas insan secara sedikit demi sedikit dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan janji hasil KTT 

Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok insan untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa kini maupun masa yang akan datang.

Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan ialah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.

Pada masa reformasi kini ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi menurut GBHN dan Propenas, tetapi menurut UU No. 25 Tahun 2000, ihwal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.


Sebelumnya mengenai Kerusakan Lingkungan Hidup ini mungkin sanggup menambah pengetahuan andaa.



Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya mempunyai tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:

a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur ihwal Tata Guna Tanah.

b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, ihwal Ketentuanketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, ihwal AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi materi berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan evaluasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

an Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah Dalam Pembangunan Berkelanjutan Upaya Pelestarik\an Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah

e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Dasar Penginderaan Jauh

Komposisi Susunan Penduduk Menurut Pendidikan

Sejarah Geografi Dan Tokoh Geografi