Reklamasi Lokasi Tambang


Reklamasi ialah perjuangan memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam tempat hutan yang rusak sebagai akhir acara perjuangan pertambangan dan energi semoga sanggup berfungsi secara optional sesuai dengan peruntukannya. (Permenhut Nomor : 146-Kpts-II-1999). Rehabilitasi hutan dan lahan ialah acara yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Parotta (1993) dalam Setiawan (2003) menyatakan bahwa tujuan rehabilitasi ekosistem hutan yang mengalami degradasi ialah menyediakan, mempercepat berlangsungnya proses suksesi alami. Selain itu juga untuk menambah produktivitas biologis, mengurangi laju pengikisan tanah, menambah kesuburan tanah dan menambah kontrol biotik terhadap anutan Biogeokimia dalam ekosistem yang ditutupi tanaman.

Kata Reklamasi berasal daari kata to reclaim yang bermakna to bring back to proper state, sedangkan arti umu reklamasi ialah the making of land fit for cultivation. Membuat keadaan lahan menjadi lebih baik untuk di budidayakan, atau menciptakan sesuatu yang sudah manis menjadi lebih bagus, sama sekali tidak mengandung implikasi pemulihan ke kondisi asal tapi yang lebih diutamakan ialah fungsi dan asas kemanfaatan lahan. Arti demikian juga sanggup diterjemahkan sebagai kegiatan-kegiatan yang bertujuan mengubah peruntukan sebuah lahan atau mengubah kondisi sebuah lahan semoga sesuai dengan impian insan (Young dan Chan, 1997 dalam Nusantara et al 2004).

Kegiatan reklamasi mencakup dua tahapan, yaitu :
  1. Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang sudah terganggu ekologinya.
  2. Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya.
Sasaran final dari reklamasi ialah terciptanya lahan bekas tambang yang  kondisinya aman, stabil dan tidak gampang tererosi sehingga sanggup dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukkannya.

D.     PEMANFAATAN BARANG TAMBANG

1.      Pemanfaatan Sumber Daya alam

Dalam memanfaatkan sumber daya alam perlu dipertimbangkan nilai dan prinsip ekoefisiensi (ekonomi efisiensi), artinya dengan tenaga dan biaya untuk mengolah apakah barang tambang layak digali sehingga perlu diperhitungkan biaya penambangan, besarnya volume barang tambang, manfaat barang tambang, dan untung ruginya dalam pertimbangan pe ngelolaan barang tambang tersebut.

Negara kita kaya akan barang tambang. Barang tambang tersebut menyebar di dalam bumi. Meskipun sudah ditemukan tempat-tempat tambang, namun sebetulnya banyak pula tempat yang belum diusahakan. Hal ini sanggup dimaklumi alasannya negara kita masih perlu modal dan tenaga ahli. Untuk mengatasi hal ini pemerintah mengundang investor absurd (penanam modal asing) untuk membantu pengem bangan pertambangan. Selain mengundang investor asing, pemerintah juga terus melaksanakan pendidikan kepada tenaga-tenaga muda semoga mereka sanggup turut membantu pembangunan, khususnya pertambangan semoga tidak terus-menerus tergantung dengan negara lain.

Usaha pertambangan ini biasanya diawali dengan penelitian lapang an untuk mengetahui tempat-tempat yang mengandung materi tambang atau disebut eksplorasi. Apabila tempat materi tambang sudah dipastikan maka dilakukan penggalian maupun pengeboran atau disebut eksploitasi. Usaha penambangan ini memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit

2.  Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berdasarkan Prinsip Ekoefisiensi

1. Pemanfaatan Sumber Daya alam

Dalam memanfaatkan sumber daya alam perlu dipertimbangkan nilai dan prinsip ekoefisiensi (ekonomi efisiensi), artinya dengan tenaga dan biaya untuk mengolah apakah barang tambang layak digali sehingga perlu diperhitungkan biaya penambangan, besarnya volume barang tambang, manfaat barang tambang, dan untung ruginya dalam pertimbangan pengelolaan barang tambang tersebut. Negara kita kaya akan barang tambang. Barang tambang tersebut menyebar di dalam bumi. Meskipun sudah ditemukan tempat-tempat tambang, namun sebetulnya banyak pula tempat yang belum diusahakan.

Hal ini sanggup dimaklumi alasannya negara kita masih perlu modal dan tenaga ahli. Untuk mengatasi hal ini pemerintah mengundang investor absurd (penanam modal asing) untuk membantu pengem bangan pertambangan. Selain mengundang investor asing, pemerintah juga terus melaksanakan pendidikan kepada tenaga-tenaga muda semoga mereka sanggup turut membantu pembangunan, khususnya pertambangan semoga tidak terus-menerus tergantung dengan negara lain.

Usaha pertambangan ini biasanya diawali dengan penelitian lapangan untuk mengetahui tempat-tempat yang mengandung materi tambang atau disebut eksplorasi. Apabila tempat materi tambang sudah dipastikan maka dilakukan penggalian maupun pengeboran atau disebut eksploitasi. Usaha penambangan ini memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

2. Pengelolaan Bahan Tambang Berdasarkan Kegunaannya dan Pemanfaatannya
Usaha pertambangan tentu saja dilarang dilakukan sembarangan mengingat ada bahan-bahan tambang yang tidak sanggup diperbarui, maksudnya materi tambang tersebut akan habis apabila diambil sekali dan dalam jumlah yang besar.

( )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Dasar Penginderaan Jauh

Komposisi Susunan Penduduk Menurut Pendidikan

Sejarah Geografi Dan Tokoh Geografi