Tata Kelola Pertambangan Indonesia

Aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 ihwal Pertambangan Mineral dan Batubara, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan dan pengoptimalan penerimaan negara.

Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam kala desentralisasi ketika ini maka acara pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat tempat sehingga:


Pertama. Pemerintah pusat hendaknya menunjukkan kewenangan yang lebih besar kepada tempat untuk mengelola acara pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin kiprah serta masyarakat lokal.


Kedua. Apabila karenanya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana sanggup dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:

1.      Sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah menunjukkan laba banyak (misal: watu bara). Pendapatan tersebut sanggup dipakai untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.

2.      Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di tempat tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.

3.      Aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.


Ketiga, Menurut andal ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya sanggup memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akhir perjuangan tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling buruk sama menyerupai sebelum adanya perjuangan tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut sanggup berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil kalau ada suatu perjuangan yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya perjuangan tersebut. Peran pemerintah tempat akan menjadi lebih besar dalam penanganan efek lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.


Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk acara pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh alasannya yaitu itu syarat fundamental yang harus dipatuhi yaitu tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk sanggup memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi pola utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.


Pendekatan Kemitraan


Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang menurut kekerabatan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.


( )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Dasar Penginderaan Jauh

Komposisi Susunan Penduduk Menurut Pendidikan

Sejarah Geografi Dan Tokoh Geografi