Wilayah Dan Perwilayahan
Pengertian Wilayah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.
Menurut A. J. Hertson
A region is a complex of land, water, air, plant, animal and man regarded in their special relations as together continuing a definite characteristic portion of the earth surface
(Wilayah ialah komplek tanah, air, udara,tumbuhan, binatang dan insan dengan kekerabatan khusus sebagai kebersamaan yang kelangsungannya mempunyai abjad khusus dari permukaan bumi).
Menurut Taylor
A region may be defined as a unit are of the earth's surface distinguishable from amor area by the exhibition of some unifying characteristic of property (Wilayah sanggup didefinisikan sebagai bab dari permukaan bumi yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dari lainnya).
Dari beberapa pengertian tersebut sanggup disimpulkan bahwa wilayah ialah bab atau kawasan di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khas dan membedakan wilayah tersebut dari wilayah lainnya. Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan wilayah pertanian, wilayah kota berbeda dengan wilayah perdesaan.
Pembagian Wilayah
1. Wilayah Formal (Formal Region)
Wilayah formal adalah suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh alasannya itu, wilayah formal sering pula disebut wilayah seragam (uniform region). Homogenitas dari wilayah formal sanggup ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya.
Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi. Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya, menyerupai wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wilayah Kesultanan Yogyakarta, dan
wilayah pertanian sawah basah.
2. Wilayah Fungsional (Nodal Region)
Wilayah fungsional adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya acara yang saling berafiliasi antara beberapa sentra acara secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik mempunyai kondisi yang berbeda (heterogen) namun secara fungsional saling berafiliasi dalam memenuhi Kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah.
Hubungan antar sentra acara pada umumnya dicirikan dengan adanya arus transportasi dan komunikasi yang pada kesudahannya menunjang pertumbuhan dan perkembangan dari setiap wilayah tersebut.
Penggolongan wilayah secara garis besar terdiri dari lima bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Natural Region (Wilayah Alamiah atau Fisik) ialah penggolongan wilayah yang didasarkan kepada ketampakan yang sebagian besar didominasi oleh objek-objek yang bersifat alami, menyerupai penggolongan wilayah pertanian dan kehutanan.
2. Single Feature Region (Wilayah Ketampakan Tunggal) ialah penggolongan wilayah berdasarkan pada satu ketampakan, menyerupai penggolongan wilayah berdasarkan vegetasi, hewan, atau iklim saja.
3. Generic Region (Wilayah Berdasarkan Jenisnya) ialah penggolongan wilayah yang didasarkan kepada ketampakan jenis atau tema tertentu, menyerupai di wilayah hutan hujan tropis (tropical rain forest), yang ditonjolkan hanyalah salah satu jenis flora tertentu di hutan tersebut, menyerupai flora anggrek.
4. Spesifik Region (Wilayah Spesifik atau Khusus) ialah penggolongan wilayah secara spesifik yang dicirikan dengan kondisi geografis yang khas dalam hubungannya dengan letak, moral istiadat, budaya, dan kependudukan secara umum, menyerupai wilayah Asia tenggara, Eropa timur, dan Asia Barat Daya.
5. Factor Analysis Region (Wilayah Analisis Faktor) ialah penggolongan
wilayah berdasarkan metoda statistik-deskriptif atau dengan metoda statistik-analitik. Penentuan wilayah berdasarkan analisis faktor terutama bertujuan untuk hal-hal yang bersifat produktif, menyerupai penentuan wilayah yang cocok untuk tumbuhan jagung dan kentang.
Pengertian Perwilayahan
Pewilayahan (regionalisasi)
Pewilayahan yang dalam geografi disebut juga regionalisasi merupakan suatu upaya mengelompokkan atau mengklasifikasikan unsur-unsur yang sama. Mengingat lokasi-lokasi di muka bumi jumlahnya tak terbatas, maka kau harus menyusun dan mengelompokkan serangkaian lokasi yang mempunyai sifat-sifat yang sama berdasarkan kriteria tertentu. Sehingga info sanggup diperoleh secara efisien dan efektif.
Regionalisasi suatu fenomena atau tanda-tanda di muka bumi menunjukkan banyak sekali manfaat. Beberapa manfaat tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Membantu memisahkan sesuatu yang berkhasiat dari yang kurang berguna.
2. Mengurutkan keanekaragaman permukaan bumi.
3. Menyederhanakan info dari suatu tanda-tanda atau fenomena di permukaan yang sangat beragam.
4. Memantau perubahan-perubahan yang terjadi baik tanda-tanda alam maupun manusia.
Komentar
Posting Komentar
Ada komentar? Saran atau Pendapat? Silahkan sampaikan dengan bijak.
Salam :)