Baku Mutu Lingkungan



adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau materi pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, flora atau benda lainnya.
Menurut pengertian secara pokok, baku mutu ialah peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah materi pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien. Secara objektif, baku mutu merupakan target ke arah mana suatu pengelolaan lingkungan ditujukan. Kriteria baku mutu ialah kompilasi atau hasil dari suatu pengolahan data ilmiah yang akan dipakai untuk memilih apakah suatu kualitas air atau udara yang ada sanggup dipakai sesuai objektif penggunaan tertentu.

Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh banyak sekali kegiatan industri dan kegiatan manusia, maka diharapkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan memutuskan baku mutu lingkungan.

Pada dikala ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari banyak sekali materi kimia termasuk logam berat.
Pencemaran lingkungan sanggup dikategorikan menjadi:
1. Pencemaran air
2. Pencemaran udara
3. Pencemaran tanah

Baku mutu untuk mencegah berlimpahnya limbah sehingga mengakibatkan baku mutu lingkungan tidak memenuhi syarat penghidupan bagi manusia. Kemampuan lingkungan sering diistilahkan dengan daya dukung lingkungan, daya toleransi dan daya tenggang, atau istilah asingnya disebut carrying capacity.Sehubungan dengan kerikil mutu lingkungan, ada istilah nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambang batas tertinggi atau terendah dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Makara kalau terjadi kondisi lingkungan yang telah melebihi nilai ambang batas (batas maksimum dan minimum) yang telah ditetapkan menurut baku mutu lingkungan maka sanggup dikatakan bahwa lingkungan tersebut telah tercemar.

Adanya peraturan perundangan (nasional maupun daerah) yang mengatur baku mutu serta
peruntukan lingkungan memungkinkan pengendalian pencemaran lebih efektif alasannya toleransi dan atau keberadaan unsur pencemar dalam media (maupun limbah) sanggup ditentukan apakah masih dalam batas toleransi di bawah nilai ambang batas (NAB) atau telah melampaui.

Dasar aturan baku mutu lingkungan terdapat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: “Perlindungan lingkungan hidup dilakukan menurut baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
Adapun penjelasannya sebagai berikut:“Agar sanggup ditentukan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup perlu ditetapkan baku mutu lingkungan, baik penetapan kriteria kualitas lingkungan hidup maupun kualitas buangan atau limbah. Kriteria dan pembakuan ini sanggup berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah atau waktu mengingat akan perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi kriteria dan pembakuan yang telah ditetapkan.”
Apabila pada suatu dikala ada industri yang membuang limbahnya ke lingkungan dan telah memenuhi baku mutu lingkungan, tetapi kualitas lingkungan tersebut mengganggu kehidupan manusia, maka yang dipersalahkan bukan industrinya. Apabila hal tersebut terjadi, maka baku mutu lingkungannya yang perlu dilihat kembali, hal ini mengingat klarifikasi dari Undang-undang No. 4 Tahun 1984 Pasal 15, menyerupai tersebut di atas.

Adapun langkah-langkah penyusunan baku mutu lingkungan:
1.   Identifikasi dari penggunaan sumber daya atau media ambien yang harus dilindungi (objektif
sumber daya tersebut tercapai).
2.   Merumuskan formulasi dari kriteria dengan memakai kumpulan dan pengolahan dari banyak sekali isu ilmiah.
3.   Merumuskan baku mutu ambien dari hasil penyusunan kriteria.
4.   Merumuskan baku mutu limbah yang boleh dilepas ke dalam lingkungan yang akan menghasilkan keadaan kualitas baku mutu ambien yang telah ditetapkan.
5.   Membentuk acara pemantauan dan penyempurnaan untuk menilai apakah objektif yang telah ditetapkan tercapai.

Jenis-Jenis Baku Mutu Lingkungan

Sehubungan dengan fungsi baku mutu lingkungan maka dalam hal memilih apakah telah terjadi
pencemaran dari kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah sistem baku mutu lingkungan
yaitu:

a. Effluent Standard
Effluent Standard merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke
lingkungan.

b. Stream Standard
Stream Standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, menyerupai sungai, waduk, dan danau. Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan sumberdaya beserta sifat
peruntukannya. Misalnya batas kadar tubuh air untuk air minum akan berlainan dengan batas kadar bagi tubuh air untuk pertanian.

Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dalam keputusannya No. KEP03/MENKLH/II/1991 telah memutuskan baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. Dalam keputusan tersebut yang dimaksud dengan:

1.   Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu air, ialah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau materi pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
2.   Baku mutu limbah cair ialah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau materi pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air;
3.   Baku mutu udara ambien ialah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau materi pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda;
4.   Baku mutu udara emisi ialah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau materi pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien;
5.   Baku mutu air bahari ialah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau materi pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.

1. Baku Mutu Air dan Limbah Cair


Kriteria mutu air diterapkan untuk memilih akal pertolongan sumberdaya air dalam jangka panjang, sedangkan baku mutu air limbah (effluent standard) dipergunakan untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu air limbah dan pelbagai sektor menyerupai pertambangan dan lain-lain.

Kriteria kualitas sumber air di Indonesia ditetapkan menurut pemanfaatan sumber-sumber air tersebut dan mutu yang ditetapkan menurut karakteristik suatu sumber air penampungan tersebut dan pemanfaatannya. Badan air sanggup digolongkan menjadi 5, yaitu:

1.   Golongan A, yaitu air yang sanggup dipakai sebagai air minum secara pribadi tanpa
pengolahan terlebih dahulu.
2.   Golongan B, yaitu air baku yang baik untuk air minum dan rumah tangga dan sanggup dimanfaatkan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk golongan A.
3.   Golongan C, yaitu air yang baik untuk keperluan perikanan dan peternakan, dan dapat
dipergunakan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk keperluan tersebut pada golongan A dan B.
4.   Golongan D, yaitu air yang baik untuk keperluan pertanian dan sanggup dipergunakan untuk perkantoran, industri, listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya, tetapi tidak sesuai untuk keperluan A, B, dan C.
5.  Golongan E, yaitu air yang tidak sesuai untuk keperluan tersebut dalam golongan A, B, C, dan D.

Untuk melindungi sumber air sesuai dengan kegunaannya, maka perlu ditetapkan baku mutu limbah cair dengan berpedoman kepada alternatif baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENKLH/II/1991. Baku mutu limbah cair tersebut ditetapkan oleh gubernur dengan memperhitungkan beban maksimum yang sanggup diterima air pada sumber air.

Baku mutu air dan baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan oleh gubernur dimaksudkan untuk melindungi peruntukan air di daerahnya. Dengan demikian harus diperhatikan dalam setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair dan yang membuang limbah cair tersebut ke dalam air pada sumber air. Limbah cair harus memenuhi persyaratan:

1.   Mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air dihentikan melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan.
2.   Tidak mengakibatkan turunnya kualitas air pada sumber air peserta limbah.Hal tersebut mengharuskan semoga setiap pembuangan limbah cair ke dalam air pada sumber air, mencantumkan kuantitas dan kualitas limbah.

2. Baku Mutu Udara

Baku mutu udara ambien dan emisi ditetapkan dengan maksud untuk melindungi kualitas udara di suatu daerah. Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang ke udara harus mencantumkan secara terang dalam izin pembuangan gas. Semua kegiatan yang membuang limbah gas ke udara ditetapkan mutu emisinya dalam pengertian:

1.   Mutu emisi dari limbah gas yang dibuang ke udara tidak melampaui baku mutu udara emisi yang telah ditetapkan.
2.   Tidak mengakibatkan turunnya kualitas udara.

Baku mutu udara ambien terdiri dari 9 jenis:
1. Sulfur dioksida;
2. Karbon monoksida;
3. Oksida nitrogen;
4. Oksida;
5. Hidrogen sulfida;
6. Hidrokarbon;
7. Amoniak;
8. Timah hitam/timbal;
9. Debu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Dasar Penginderaan Jauh

Komposisi Susunan Penduduk Menurut Pendidikan

Sejarah Geografi Dan Tokoh Geografi