Upaya Pengurangan Resiko Peristiwa Alam
Meskipun pada umumnya musibah mustahil dicegah, akan tetapi lebih baik lagi apabila dilakukan usaha-usaha pencegahan atau pengurangan peristiwa alam. Serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman peristiwa disebut mitigasi.
Menurut UU No 24 Tahun 2007 perihal Penanggulangan Bencana Alam, mitigasi ialah upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi peristiwa pada umumnya dilakukan dalam rangka mengurangi kerugian jawaban kemungkinan terjadinya bencana, baik itu berupa korban jiwa atau kerugian harta benda yang besar lengan berkuasa pada untuk mengurangi konsekuensi-konsekuensi pengaruh lainnya jawaban bencana, ibarat kerusakan infrastruktur, terganggunya kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sedangkan seni administrasi mitigasi peristiwa sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Mengintegrasikan mitigasi peristiwa dalam aktivitas pembangunan yang lebih besar.
2. Pemilihan upaya mitigasi harus didasarkan atas biaya dan manfaat.
3. Agar sanggup diterima masyarakat, mitigasi harus menawarkan hasil yang segera tampak.
4. Upaya mitigasi harus dimulai dari yang gampang dilaksanakan segera sesudah bencana.
5. Mitigasi dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan lokal dalam administrasi dan perencanaan.
Mengingat pengaruh yang luar biasa tersebut maka penanggulangan musibah harus dilakukan dengan memakai prinsip dan cara yang tepat. Selain itu, penanggulangan musibah juga harus menyeluruh tidak hanya pada dikala terjadi peristiwa tetapi pencegahan sebelum terjadi peristiwa dan rehabilitasi serta rekonstruksi sesudah terjadi bencana. Hal ini dilakukan dengan tujuan biar musibah tidak terlalu banyak menimbulkan pengaruh jelek bagi korban peristiwa alam.
1. Prinsip – Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana Alam
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2007 perihal penanggulangan peristiwa alam, bahwa prinsip penanggulangan peristiwa alam, meliputi cepat, tepat, prioritas, koordinasi, keterpaduan, berdaya guna, berhasil guna, transparansi, akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, mendeskriminatif, dan nonproletisi.
Adapun tujuan penanggulangan musibah sebagai berikut.
1. Memberikan proteksi kepada masyarakat dari ancaman bencana.
2. Menyelaraskan peraturan perundang – ajakan yang sudah ada.
3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan musibah secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
4. Menghargai budaya lokal.
5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.
7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tahap Penanggulangan Bencana
Penanggulangan peristiwa ialah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Berdasarkan pengertian tersebut, maka penanggulangan peristiwa tidak hanya dilakukan pada dikala dan sesudah terjadinya peristiwa tetapi juga perlu dilakukan upaya pencegahan bencana.
Penanggulangan peristiwa sanggup dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
a. Tahap Prabencana
Tahap prabencana merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya musibah sehingga nantinya sanggup mengurangi kerugian yang diakibatkan musibah itu sendiri. Bentuk – bentuk tahap prabencana sebagai berikut.
1. Pencegahan peristiwa ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman peristiwa maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
2. Kesiapsiagaan ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi peristiwa melalui perngorganisasian serta melalui langkah yang sempurna guna dan berdaya guna.
3. Peringatan dini ialah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat perihal kemungkinan terjadinya peristiwa pada suatu tempat oleh forum yang berwenang.
4. Mitigasi ialah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
b. Tanggap Darurat
Tanggap darurat peristiwa ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada dikala peristiwa peristiwa untuk menangani pengaruh jelek yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan penyelamatan korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
c. Tahap Pasca Bencana
Tahap pasca peristiwa merupakan kegiatan yang dilakukan sesudah terjadinya bencana alam. Bentuk – bentuk tahap pascabencana sebagai berikut.
1. Rehabilitasi ialah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat hingga tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan target utama untuk normalisasi atau berjalannya secara masuk akal semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
2. Rekonstruksi ialah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan target utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, tegaknya aturan dan ketertiban, dan bangkitnya kiprah serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
3. Usaha Pengurangan Bencana Alam yang Terjadi di Muka Bumi
Berikut ini merupakan upaya mitigasi terhadap banyak sekali peristiwa yang sering terjadi di muka bumi ini.
a. Gempa Bumi
Upaya mitigasi yang harus dilakukan terhadap peristiwa gempa bumi sebagai berikut.
1. Bangunan harus dibangun dengan konstruksi tahap getaran/gempa.
2. Perkuatan pembangunan dengan mengikuti standar kualitas bangunan.
3. Pembangunan kemudahan umum dengan standar kualitas yang tinggi.
4. Perkuatan bangunan – bangunan vital yang telah ada.
5. Rencanakan penempatan pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana.
6. Asuransi.
7. Zonasi daerah rawan peristiwa dan pengaturan penggunaan lahan.
8. Pendidikan kepada masyarakat perihal gempa bumi.
9. Membangun rumah dengan konstruksi yang kondusif terhadap gempa bumi.
10. Masyarakat waspada terhadap resiko gempa bumi.
11. Masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan jikalau terjadi gempa bumi.
12.Masyarakat mengetahui perihal pengamanan dalam penyimpanan barang – barang yang berbahaya bila terjadi gempa bumi.
13. Ikut serta dalam training aktivitas upaya penyelamatan dan kewaspadaan masyarakat terhadap gempa bumi.
14. Pembentukan kelompok agresi penyelamatan peristiwa dengan training pemadaman kebakaran dan pertolongan pertama.
15. Persiapan alat pemadam kebakaran, peralatan penggalian, dan peralatan proteksi masyarakat lainnya.
16. Rencana kontingensi/kedaruratan untuk melatih anggota keluarga dalam menghadapi gempa bumi.
b. Tsunami
Upaya mitigasi yang dilakukan terhadap peristiwa tsunami sebagai berikut.
1. Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap ancaman tsunami.
2. Pendidikan kepada masyarakat perihal ancaman tsunami.
3. Pembangunan Tsunami Early Warning System (TEWS).
4. Pembangunan tembok penahan tsunami pada garis pantai yang beresiko.
5. Penanaman mangrove serta tanaman lainnya sepanjang garis pantai meredam gaya air tsunami.
6. Pembangunan tempat – tempat penyelamatan yang kondusif di sekitar daerah pemukiman. Tempat bangunan ini harus cukup tinggi dan gampang diakses untuk menghindari ketinggian tsunami.
7. Peningkatan pengetahuan masyarakat lokal perihal pengenalan tanda – tanda tsunami dan cara – cara penyelamatan diri terhadap ancaman tsunami.
8. Pembangunan rumah yang tahan terhadap ancaman tsunami.
9. Mengenali karakteristik dan tanda – tanda ancaman tsunami di lokasi sekitarnya.
10. Memahami cara penyelamatan jikalau terlihat tanda – tanda tsunami.
11. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi tsunami.
12. Memberikan laporan sesegera mungkin jikalau mengetahui tanda – tanda akan terjadinya tsunami kepada petugas yang berwenang : Kepala Desa, Polisi, stasiun radio, SATLAK PB, dan institusi terkait.
13. Melengkapi diri dengan alat komunikasi.
c. Banjir
Upaya mitigasi peristiwa banjir secara umum sanggup dibagi menjadi tiga kegiatan, yaitu upaya mitigasi non struktural, struktural, serta peningkatan kiprah serta masyarakat.
Mitigasi terhadap peristiwa banjir sebagai berikut.
1) Upaya yang dilakukan sebelum terjadi banjir.
1. Perhatikan ketinggian rumah anda dari bangunan yang rawan banjir.
2. Tinggikan panel listrik.
3. Hubungi pihak berwenang apabila akan dibangun dinding penghalang disekitar wilayah anda.
2) Hal yang dilakukan pada dikala terjadi bencana.
a. Apabila banjir terjadi di wilayah anda, lakukan hal berikut.
1. Simak isu dari radio mengenai isu banjir.
2. Waspada terhadap banjir yang akan melanda. Apabila terjadi banjir bandang, beranjak segera ke tempat yang lebih tinggi; jangan menunggu instruksi terkait isyarat beranjak.
3. Waspada terhadap arus bawah, saluran air, kubangan, dan tempat – tempat lain yang tergenang air. Banjir bandang sanggup terjadi di tempat ini dengan atau tanpa peringatan pada dikala hujan biasa atau deras.
b. Apabila anda harus bersiap untuk evakuasi, lakukan hal berikut.
1) Amankan rumah anda. Apabila masih tersedia waktu, tempatkan perabot di luar rumah. Barang yang lebih berharga diletakkan pada pecahan yang lebih tinggi di dalam rumah.
2) Matikan semua jaringan listrik apabila ada instruksi dari pihak berwenang. Cabut alat – alat yang masih tersambung dengan listrik. Jangan menyentuh peralatan yang bermuatan listrik apabila anda berdiri di atas air.
c. Apabila anda harus meninggalkan rumah, perhatikan hal berikut.
1) Jangan berjalan di arus air. Beberapa langkah berjalan di arus air sanggup menjadikan anda jatuh. Apabila anda harus berjalan di air, berjalanlah pada pijakan yang tidak bergerak. Gunakan tongkat atau sejenisnya untuk mengecek kepadatan tempat anda berpijak.
2) Jangan mengemudikan kendaraan beroda empat di wilayah banjir. Apabila air mulai naik, abaikan kendaraan beroda empat dan keluarlah ke tempat yang lebuh tinggi. Apabila hal ini tidak dilakukan, anda dan kendaraan beroda empat sanggup tersapu arus banjir dengan cepat.
d. Gunung meletus
Upaya mitigasi dilakukan untuk mengatasi peristiwa gunung meletus. Mitigasi terhadap peristiwa gunung meletus sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1) Upaya yang dilakukan sebelum terjadinya gunung meletus.
a. Pemantauan dan pengamatan pada dikala gunung api aktif.
b. Pembuatan dan penyediaan peta daerah rawan peristiwa dan peta zona resiko ancaman gunung api yang di dukung dengan peta geologi gunung api.
c. Pelaksanaan mekanisme tetap penanggulangan peristiwa letusan gunung api.
d. Melakukan penyelidikan dan penelitian geologi, geofisika, dan geokimia di gunung api.
e. Melakukan peningkatan sumber daya insan dan penduduknya ibarat peningkatan sarana dan prasarana.
2) Upaya yang dilakukan dikala terjadi gunung meletus.
a. Membentuk tim gerak cepat.
b. Meningkatkan pemantauan dan pengamatan dengan di dukung oleh penambahan peralatan yang lebih memadai.
c. Meningkatkan pelaporan tingkat kegiatan berdasarkan alur dan frekuensi pelaporan dengan kebutuhan.
d. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat sesuai prosedur.
3) Upaya yang dilakukan sesudah terjadinya gunung meletus.
a. Menginventarisir data, meliputi sebaran, dan volume hasil letusan.
b. Mengidentifikasi daerah yang terancam bahaya.
c. Memberikan saran penanggulangan bahaya.
d. Memberikan penataan daerah jangka pendek dan jangka panjang.
e. Memperbaiki kemudahan pemantauan yang rusak.
f. Menurunkan status kegiatan jikalau keadaan sudah menurun.
g. Melanjutkan pemantauan secara rutin.
e. Angin Badai
Upaya mitigasi yang dilakukun terhadap peristiwa angin angin puting-beliung sebagai berikut.
1. Struktur bangunan yang memenuhi syarat teknis untuk bisa bertahan terhadap gaya angin.
2. Perlunya penerapan aturan standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah yang rawan angin badai.
3. Penempatan lokasi pembangunan kemudahan yang penting pada daerah yang terlindung dari serangan angin badai.
4. Penghijauan di pecahan atas arah angin untuk meredam gaya angin.
5. Pembangunan bangunan umum yang cukup luas yang sanggup dipakai sebagi tempat penampungan sementara bagi orang maupun barang dikala terjadi serangan angin badai.
6. Pembangunan rumah yang tahan angin.
7. Pengamanan/perkuatan pecahan – pecahan yang gampang diterbangkan angin yang sanggup membahayakan diri atau orang lain di sekitarnya.
8. Kesiapsiagaan dalam menghadapi angin badai, mengetahui bagaimana cara penyelamatan diri.
9. Pengamanan barang – barang di sekitar rumah biar terikat/dibangun secara kuat sehingga tidak diterbangkan angin.
10. Untuk para nelayan, supaya menambatkan atau mengikat kuat kapal – kapalnya.
f. Kekeringan
Letak geografis di antara dua benua, dan dua samudra serta terletak di sekitar garis khatulistiwa merupakan faktor klimatologis penyebab banjir dan kekeringan di Indonesia. Posisi geografis ini menimbulkan Indonesia berada pada belahan bumi dengan iklim monsoon tropis yang sangat sensitif terhadap anomali iklim El-Nino Southem Oscilliation (ENSO). ENSO menimbulkan terjadinya kekeringan apabila kondisi suhu permukaan bahari di Pasifik Equator pecahan tengah hingga timur menghangat (El Nino).
Mitigasi terhadap peristiwa kekeringan sebagai berikut.
1. Penyusunan peraturan pemerintah perihal pengaturan sistem pengiriman data iklim dari daerah ke sentra pengolahan data.
2. Penyusunan PERDA untuk tetapkan skala prioritas penggunaan air dengan memerhatikan historical right dan azas keadilan.
3. Pembentukan pokja dan posko kekeringan pada tingkat sentra dan daerah.
4. Penyediaan anggaran khusus untuk pengembangan/perbaikan jaringan pengamatan iklim pada daerah – daerah rawan kekeringan.
5. Pengembangan/perbaikan jaringan pengamatan iklim pada daerah – daerah rawan kekeringan.
6. Memberikan sistem reward dan punishement bagi masyarakat yang melaksanakan upaya konservasi dan rehabilitasi sumber daya air dan hutan/lahan.
Komentar
Posting Komentar
Ada komentar? Saran atau Pendapat? Silahkan sampaikan dengan bijak.
Salam :)