Hukum Kepler

Lintasan dan pergerakan Planet dikemukakan oleh Johannes Kepler (1571 - 1630). Setelah dengan teliti mengamati lintasan Mars. Pada tahun 1609 merumuskan Hukum I dan II Kepler yang bunyinya sebagai berikut.

Hukum Kepler I atau Hukum elips :

"Lintasan setiap planet mirip sebuah elips dan matahari menempati salah satu titik api elips tersebut"

Hukum Kepler I menjelaskan bahwa jarak antara planet dengan matahari dalam lintasan elipsnya itu selalu berubah.

Hukum Kepler II atau Hukum ihwal luas yang sama :

"Dalam selang waktu yang sama, garis hubung planet - matahari menyapu bidang yang sama luasnya"

Hukum Kepler II menjelaskan bahwa kecepatan gerak planet dalam menempuh lintasannya mempunyai kecepatan yang bervariasi. Makin kecil jarak antara planet dengan matahari, makin tinggi kecepatannya. Jarak terdekat planet dengan matahari dinamakan Perihelium dan Jarak terjauh matahari dengan planet dinamakan Aphelium.


Pada tahun 1618 Kepler mengemukakan Hukum Kepler III.
Hukum Kepler III atau Hukum serasi :

"Kuadrat kala edar planet berbanding lurus dengan pangkat tiga jarak rata-rata planet ke matahari"

Hukum Kepler III menjelaskan bahwa planet yang jaraknya lebih besar mempunyai kala edar yang lebih lama. Hal itu juga mengatakan bahwa gravitasi matahari terhadap planet berkurang jikalau jaraknya bertambah (contoh : Jarak planet Bumi dengan Matahari akan mempunyai grafitasi lebih besar di banding jarak Matahari dengan Planet Neptunus yang mempunyai grafitasi lebih kecil).

Rumus Hukum Kepler III :
Ket :
Mm = Masa Matahari
Mp =  Masa Planet
G = Konstanta Gravitasi
T = Kala edar Planet mengelilingi Matahari
r  = Jarak Planet ke Matahari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Dasar Penginderaan Jauh

Komposisi Susunan Penduduk Menurut Pendidikan

Sejarah Geografi Dan Tokoh Geografi