Pengertian Konservasi Dan Wilayah Konservasi

Saat ini keanekaragaman hayati semakin terancam alasannya pertumbuhan insan semakin pesat dan peradaban insan semakin canggih. Salsah satu cara untuk mengatasinya ialah menciptakan wilayah konservasi. Konservasi ialah pemanfaatan sumber daya secara bijaksana untuk mempertahankan ketersediaannya secara berkesinambungan, sehingga penggunaan sumber daya tersebut diatur dan dilindungi. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Ungkungan Hidup, yang dimaksud dengan konservasi sumber daya alam ialah pengelolaan sumber daya alam tak terbarui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam terbarui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Konservasi bertujuan untuk melindungi habitat/ tempat hidup banyak sekali jenis makhluk hidup dari kerusakan, baik alasannya erosi, longsor, dan Iain-lain. Dan Selain itu, konservasi juga mempunyai tujuan untuk melindungi biar tumbuhan dan binatang terhindar dari kepunahan. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejumlah wilayah harus dikonservasi, sehingga habitat dan makhluk hidup sanggup dijaga dari kerusakan atau kepunahan. 

Walaupun demikian, tidak sembarang wilayah harus dikonservasi. Wilayah-wilayah yang harus dikonservasi ialah wilayah yang mempunyai kriteria tertentu, yaitu wilayah yang mempunyai kumpulan hewan, tumbuhan, dan bentang alam yang lengkap atau representatif mewakili daerahnya dan tiap spesies yang ada di dalamnya mempunyai kemampuan bertahan hidup. Secara khusus, kriteria wilayah tersebut ialah sebagai berikut.
  • Wilayah yang mempunyai komunitas langka/ jarang, ekosistem yang sudah stabil, atau mempunyai organisme yang sangat penting.
  • Wilayah yang bebas dari banyak sekali bahaya kerusakan atau sanggup dikelola untuk menghindari bahaya pengrusakan.
  • Wilayah yang mempunyai keanekaragaman yang tinggi dan mempunyai daya tahan tinggi terhadap perubahan lingkungan.
Wilayah-wilayah yang mempunyai kritcria tersebut akan mengalami kerusakan bila tidak dilindungi oleh negara. Perlindungan dilakukan dengan memutuskan wilayah konservasi untuk dilindungi dari kemsakan, temtama oleh insan dan aktivitasnya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 menyebutkan dua jenis tempat konservasi, yaitu tempat suaka alam dan tempat pelestarian alam.
 
Saat ini keanekaragaman hayati semakin terancam alasannya pertumbuhan insan semakin pesat d Pengertian Konservasi dan Wilayah Konservasi
Sabana tropik Baluran Jawa Timur
Kawasan suaka alam

Kawasan suaka alam merupakan tempat yang mempunyai ciri khas tertentu, baik itu di daratan ataupun di daerah perairan yang mempunyai fungsi pokok yaitu sebagai sebagai tempat pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan juga pada satwa. Kawasan suaka alam sendiri mempunyai ekosistem yang sekaligus sanggup di fungsikan sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Kawasan suaka alam terdiri atas tempat cagar alam dan tempat suaka marga satwa. Kawasan cagar alam ialah tempat suaka alam yang ciri keadaan alamnya mempunyai kekhasan tersendiri dari tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya keberlangsungan secara alami. 
Kawasan suaka margasatwa juga merupakan suatu tempat suaka alam yang mempunyai ciri khas tersendiri yaitu berupa keanekaragaman dan juga suatu keunikan jenis satwa untuk kelangsungan hidupnya serta sanggup dilakukan suatu training terhadap habitatnya.

Suatu tempat yang telah ditunjuk sebagai tempat cagar alam apabila telah mempunyai kriteria yang telah ditetapkan sebagai berikut.
  • Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan serta satwa dan tipe ekosistem.
  • Mewakili deretan dari biota tertentu dan unit-unit penyusunannya.
  • Memiliki kondisi alam, baik biota ataupun fisik yang memang masih orisinil dan tidak atau belum diganggu manusia.
  • memiliki luas yang cukup dan juga mempunyai bentuk tertentu biar sanggup menunjang suatu pengelolaan yang sangat efektif untuk menjamin keberlangusngan suatu proses ekologis secara alami.
  • Memiliki suatu ciri khas potensi tersendiri,yang sanggup menjadi pola ekosistem yang keberadaannya memerlukan suatu upaya konservasi tersendiri.
  • Memiliki komunitas tumbuhan dan juga satwa beserta ekosistemnya yang sangat langka atau keberadaannya terancam punah.
Suatu tempat sanggup menjadi tempat suaka margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut.
  • Merupakan suatu tempat hidup dan juga perkembangbiakan serta jenis satwa yang memang sangat perlu untuk dilakukan upaya konservasinya.
  • Mempunyai keanekaragaman serta populasi satwa yang sangat tinggi.
  • Merupakan habitat dari suatu jenis satwa dan dikhawatirkan akan punah.
  • Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu dan Memiliki luas yang sangat cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Kawasan pelestarian alam

Kawasan pelestarian alam merupakan tempat yang juga mempunyai ciri-ciri khas tertentu pada daerahnya, baik itu yang ada di daratan ataupun di perairan, yang mempunyai fungsi sebagai dukungan suatu sistem penyangga dalam kehidupan,serta pengawetan keanekaragaman dan juga jenis tumbuhan serta satwa, serta dalam upaya pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan juga pada sektor ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam sanggup terbagi menjadi beberapa tempat taman nasional, tempat taman hut an raya, dan tempat taman wisata alam.

Suatu tempat yang bisa ditunjuk sebagai tempat taman nasional apabila sudah mempunyai kriteria yang telah disebutkan sebagai berikut.
  • Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami.
  • Memiliki sumber daya alam yang mempunyai khas tersendiri dan juga unik, baik berupa jenis tumbuhan ataupun satwa dan ekosistemnya, serta tanda-tanda alam yang utuh atau alami.
  • Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang utuh.
  • Mempunyai keadaan alam yang sangat orisinil dan juga alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam.
  • Merupakan tempat yang bisa dibagi menjadi zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan juga zona lain yang alasannya pertimbangan dan juga kepentingan rehabilitasi kawasan, serta ketergantungan penduduk yang ada di sekitar kawasan, dan juga dalam rangka untuk mendukung suatu upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang bisa ditetapkan sebagai zona tersendiri.
Suatu tempat yang ditetapkan menjadi suatu tempat taman hutan raya apabila apabila telah mempunyai suatu kriteria yang sudah ditetapkan sebagai berikut.
  • Merupakan tempat dengan ciri khas, baik orisinil maupun buatan, baik pada tempat yang ekosistemnya masih utuh ataupun tempat yang ekosistemnya telah berubah.
  • Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan atau satwa, baik jenis orisinil atau bukan asli.
  • Mempunyai keindahan alam dan juga tanda-tanda alam
Suatu tempat ditetapkan sebagai tempat taman wisata alam apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.
  • Memiliki daya tarik alam tersendiri yang berupa tumbuhan, satwa, atau ekosistem tanda-tanda alam dan juga deretan geologi yang menarik.
  • Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin sutau kelestarian potensi serta menyebabkan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
  • Kondisi lingkungan yang ada di sekitamya bisa mendukung upaya suatu pengembangan pariwisata alam sekitar. Gambar: disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Dasar Penginderaan Jauh

Komposisi Susunan Penduduk Menurut Pendidikan

Sejarah Geografi Dan Tokoh Geografi